Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan
Informasi Seputar Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan
Janika Filla Anggrida
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan merupakan salah satu komponen yang
sangat penting keberadaannya untuk setiap lembaga resmi, baik itu swasta, pemerintah,
maupun lembaga masyarakat. Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan terdiri dua
fokus utama yang akan dibahas yaitu yang pertama Otomatisasi Tata Kelola Humas, sedangkan
yang kedua Otomatisasi Tata Kelola Keprotokolan.
Sejarah Protokol
Peranan protokol
kerajaan adalah untuk mengatur hierarki menjadi sebuah kebiasaan dan akhirnya
berkembang menjadi hukum kebiasaan yang harus dipatuhi karena hierarki tersebut
menyangkut harga diri kerjaaan. Oleh karena itu, protokol berawal dari tata krama kerajaan pada zaman dahulu.
Secara etimologis kata protokol berasal dari bahasa Yunani “protos” yang artinya “yang pertama”, dan “kolla” yang artinya “lem atau perekat”, kemudian diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Istilah protokol dalam bahasa Inggris adalah “protocol”, bahasa Perancis “protocole”
dan bahasa Latin “protocoll(um)”. Awalnya istilah protokol berarti halaman pertama yang
dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman,
pengertian tersebut berkembang semakin luas tidak hanya sekadar halaman pertama dari
suatu naskah melainkan keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen
persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturanperaturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatik. Aturanaturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Tujuan
Pengaturan keprotokolan menurut Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2010
memiliki tujuan yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu, serta tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat.
2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan kententuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.