3

Memahami Protokol

Ruang lingkup dan kegiatan protokol

Janika Filla Anggrida

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Ruang Lingkup Protokol

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan bahwa ruang
lingkup keprotokolan terdiri dari tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Namun dalam undang-undang tersebut memang dikhususkan pada acara-acara yang bersifat kenegaraan (state/government protocol).

1. Tata Tempat 

Tata tempat berlangsungnya suatu acara disesuaikan dengan jenis acara, misalnya acara resmi, acara semi hiburan, dan sebagainya. Tata penempatan benda berharga dilakukan berdasarkan fungsi dan nilai historis benda tersebut, misalnya bendera merah putih, lambang-lambang negara, pataka, dan sebagainya. Pada hakikatnya, tata tempat mengandung unsur berikut: 

a. Siapa yang berhak yang lebih didahulukan.

b. Siapa yang memperoleh hak menerima prioritas dalam urutan.

c. Orang yang berhak memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah seseorang yang memiliki jabatan, pangkat dan status, serta kedudukannya di dalam negara, pemerintah, masyarakat, atau institusi tertentu. 

Pada acara kenegaraan atau acara resmi, tata tempat di bagi menjadi sebagai berikut:

a. Tata tempat dalam acara kenegaraan acara resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia. 

b. Tata tempat dalam acara resmi di provinsi. 

c. Tata tempat dalam acara resmi di kabupaten/kota.

2. Tata Upacara 

Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menjelaskan bahwa tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata upacara berupa tata urutan kegiatan, dalam hal ini bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya terutama jenis kegiatan, bahasa pengantar yang digunakan, dan materi aktivitas. 

Secara umum, tata upacara terbagi menjadi dua meliputi tata upacara bendera dan tata upacara bukan bendera. Tata upacara bendera adalah aturan untuk melaksanakan upacara yang di dalamnya terdapat pengibaran bendera dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sedangkan, tata upacara bukan bendera adalah aturan mengenai upacara dalam acara-acara yang tidak terdapat pengibaran bendera.

3. Tata Penghormatan 

Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Penghormatan yang dimaksud sebagai berikut: 

a. Penghormatan kepada bendera negara. 

b. Penghormatan kepada lagu kebangsaan. 

c. Bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kegiatan Protokol

Kegiatan-kegiatan protokol dalam pelaksanaannya terdiri atas kegiatan berikut. 

1. Penerimaan tamu atau audiensi. 

2. Perjalanan atau peninjauan. 

3. Pengaturan rapat atau pertemuan. 

4. Penyelenggaraan resepsi, upacara hari besar nasional, dan keagamaan. 

5. Apel bendera. 

6. Pelantikan, serah terima jabatan, dan pelepasan. 

7. Peresmian proyek. 

8. Pelayanan bagi para diplomat, meliputi:

a. kekebalan dan kelonggaran diplomatik; 

b. fasilitas pelabuhan; 

c. pemberian hak-hak tertentu; 

dan
d. penyusunan daftar diplomatik dan konsulat. 

9. Pembuatan pernyataan selamat dan belasungkawa.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami